|
Marabahan, KP - Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2007,
pada setiap akhir tahun anggaran, bupati selaku kepala daerah wajib
menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada
pemerintah (nasional), Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPj)
kepala daerah kepada DPRD dan laporan penyelenggaraan pemerintah
daerah, kepada masyarakat.
Sebagai perwujudan dari ketentuan peraturan perundang-undangan
tersebut, Bupati Batola H Hasanuddin Murad, Selasa (23/4), dihadapan
DPRD setempat, memberikan penjelasan atas LKPj khususnya terkait dengan
hasil capaian kinerja dari aktifitas Pemkab Batola selama tahun 2009,
selaku kepala daerah.
Lebih
jauh dijelaskan Bupati Hasan, tahun 2009, sebagai tahun kedua dari lima
tahun periode pemerintahan yang harus dijalankannya, seperti halnya
posisi ‘hasil kinerja’ dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2008,
maka ‘hasil kinerja’ di tahun 2009 merupakan ‘indikator’ yang
menunjukan perlakuan pembangunan yang telah mulai menemukan bentuknya
yang tepat, dalam mewujudkan visi dan misi Pemkab Batola.
Kenyataan
ini ditandai dengan hal-hal berikut, pertama, Alhamdulilah sebelum APBD
Batola tahun 2009 ditetapkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) tahun 2007–2012 telah disahnya dan dilegalisasikan melalui Perda
nomor 35 tahun 2008. Dengan demikian, cakupan kebijakan umum anggaran
yang disampaikan Pemkab Batola pada tanggal 15 September 2008, yang
selanjutnya menjadi kerangka utama perencanaan kinerja pemerintah
daerah tahun 2009, memperoleh pijakan kuat, guna kesinambungan dan
konsistensi keberlangsungannya, dalam upaya merealisasikan visi yang
telah diamanatkan dalam ‘RPJM’ dimaksud, yakni : `Terwujudnya Kabupaten
Batola sebagai sentra produksi pertanian yang maju dan berdaya saing
tinggi menuju terciptanya kemandirian daerah.
Kemudian yang
kedua, dengan telah disahkannya RPJM Pemkab Batola saat itu, maka
‘prioritas’ pembangunan tahun 2009, secara substansional telah menjadi
lebih pasti ruang lingkupnya, dan prioritas ini akan sama untuk setiap
tahunnya hingga tahun 2012. Prioritas pembangunan dimaksud adalah 11
sasaran pembangunan sebagai termaktup pada bab 6, buku RPJM tahun
2007–2012.
Sedangkan yang membedakan sasaran pembangunan tahun
2009, dengan tahun-tahun berikutnya adalah skala prioritas atas
program-kegiatan, serta volume per program kegiatan, yang disesuaikan
dengan keberadaan faktor-faktor lingkungan strategis tahun yang
bersangkutan. ``Hal ini, merupakan konsekuensi dari kenyataan yang
telah kita sepakati, bahwa RPJM adalah rencana kinerja pembangunan yang
terukur untuk lima tahunan, yang realisasinya diproyeksikan setiap
kurun waktu tahunan, dalam jangka waktu yang bersangkutan,’’ terang
bupati.
``Dari kedua kenyataan sebagaimana saya sampaikan,
prioritas pembangunan tahun 2009 secara nomenklatur sedikit berbeda
dengan prioritas pembangunan tahun 2008, walaupun secara substansi
tetap sama. Prioritas pembangunan tahun 2009 mencakup 11 sasaran
pembangunan RPJM sehingga lebih rinci jika dibandingkan dengan
prioritas pembangunan tahun 2008 yang saat itu hanya mencakup delapan
butir sasaran,’’ demikian Hasan. (K-6)
|